PATI | Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah. Biaya Perjalaan Ibadah Haji( Bipih ) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Mengacu pada hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suriyanto meminta Pemkab ikut turun tangan mengatasi permasalahan BIPIH untuk calon jamaah yang kurang mampu. Dan khususnya untuk yang berusia lanjut.
Suriyanto meminta pemerintah bisa menyokong atau mensubsidi atau subsidi silang. Anggota komisi B ini juga menambahkan bahwa penerapan subsidi silang artinya adalah bagi jamaah yang mampu bisa membantu calon jamaah haji yang kurang mampu. Dan dengan begitu, Pemda dapat meringankan calon jamaah haji yang kurang mampu khusunya bagi yang berusia lanjut. Mengingat calon jamaah haji yang sudah tua kebanyakan tidak mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk melunasi BIPIH.
Wakil rakyat asal Juwana ini juga menambahkan semoga proses pemberangkatan haji tahun lalu bisa dijadikan bahan evaluasi dan sebagai tolak ukur untuk menyikapi perjalanan haji tahun selanjutnya menjadi lebih baik. Sudah saatnya komposisi antara BIPIH dan nilai manfaat diatur dalam proporsi yang berkeadilan dan berkelanjutan
JAMAAH HAJI KURANG MAMPU DIUSULKAN DPRD DAPAT SUBSIDI SILANG
PATI | Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah. Biaya Perjalaan Ibadah Haji( Bipih ) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Mengacu pada hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suriyanto meminta Pemkab ikut turun tangan mengatasi permasalahan BIPIH untuk calon jamaah yang kurang mampu. Dan khususnya untuk yang berusia lanjut.
Suriyanto meminta pemerintah bisa menyokong atau mensubsidi atau subsidi silang. Anggota komisi B ini juga menambahkan bahwa penerapan subsidi silang artinya adalah bagi jamaah yang mampu bisa membantu calon jamaah haji yang kurang mampu. Dan dengan begitu, Pemda dapat meringankan calon jamaah haji yang kurang mampu khusunya bagi yang berusia lanjut. Mengingat calon jamaah haji yang sudah tua kebanyakan tidak mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk melunasi BIPIH.
Wakil rakyat asal Juwana ini juga menambahkan semoga proses pemberangkatan haji tahun lalu bisa dijadikan bahan evaluasi dan sebagai tolak ukur untuk menyikapi perjalanan haji tahun selanjutnya menjadi lebih baik. Sudah saatnya komposisi antara BIPIH dan nilai manfaat diatur dalam proporsi yang berkeadilan dan berkelanjutan
0 comments:
Post a Comment